Dari Harta Menjadi Berkah
Zakat Maal bukan mengurangi, tetapi melipatgandakan kebaikan.
Seluruh Indonesia
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang atau lembaga setelah memenuhi syarat tertentu menurut syariat Islam. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta membantu golongan yang
Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan yang dimiliki seorang Muslim yang telah mencapai syarat tertentu. Kewajiban ini diperintahkan dalam Al-Qur'an dan dijelaskan dalam hadis, seperti dalam Sahih Bukhari.
Wajib bagi setiap Muslim yang mampu (telah memenuhi syarat nisab dan haul).
Beragama Islam
Harta milik penuh (bukan pinjaman)
Mencapai nisab (batas minimal harta)
Dimiliki selama 1 tahun (haul), kecuali hasil panen/temuan
Harta berkembang atau berpotensi bertambah
Emas, perak, uang, tabungan, investasi → 2,5%
Perdagangan/usaha → 2,5% dari aset bersih
Penghasilan/gaji (zakat profesi) → 2,5%
Hasil pertanian → 5%–10% saat panen
Peternakan → sesuai jumlah ternak
Barang tambang/rikaz → 20% saat diperoleh
Umumnya disetarakan dengan 85 gram emas untuk zakat harta simpanan/perdagangan.
Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin (berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat = 2,5% × total harta Bruto (yang sudah mencapai nisab dan haul).
Contoh:
Harta Rp50.000.000 → Zakat = 2,5% = Rp1.250.000
Mensucikan harta dan jiwa
Membantu yang membutuhkan
Mengurangi kesenjangan ekonomi
Mendatangkan keberkahan rezeki